APBDes TAHUN 2024 - Tahun 2024

  • Jul 22, 2024

 

KEPALA DESA  KLETEK

KECAMATAN PUCAKWANGI KABUPATEN PATI

PERATURAN DESA  KLETEK

NOMOR  06 TAHUN 2023

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  KLETEK

TAHUN ANGGARAN 2024

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  KLETEK

 

Menimbang

:

 a.

bahwa sesuai ketentuan sebagaimana di atur dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2019  tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;

 

 

 b.

bahwa pengelolaan keuangan desa di dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 

 

 c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.

 

 

 

 

Mengingat

:

 1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950);

 

 

 2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 3.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

 4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

 5.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor 868);

 

 

 6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1051);

 

 

 7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1052);

 

 

 8.

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 6);

 

 

 9.

Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 25);

 

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  KLETEK

Dan

KEPALA DESA  KLETEK

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  KLETEK TAHUN ANGGARAN 2024

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  KLETEK Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut :           

  1. Pendapatan Desa

Rp

1.536.829.000,00

  1. Belanja Desa

Rp

1.521.827.766,00

Surpuls/Defisit

Rp

15.001.234,00

  1. Pembiayaan

 

 

  1. Penerimaan Pembiayaan

Rp

191.112.146,00

  1. Pengeluaran Pembiayaan

Rp

206.113.380,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

(15.001.234,00)

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. APB Desa;
  2. Daftar Penyertaan Modal;
  3. Daftar Dana Cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

Pasal 5

  1. Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  2. Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  3. Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
  4. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
  5. berskala lokal desa.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa  KLETEK.

 

                                                                   Ditetapkan di :  Desa Kletek

                                                                   Pada tanggal :  28 Desember 2023

                                                                   KEPALA DESA,

 

                                                                   SUHAR

Diundangkan di :  Desa Kletek

Pada tanggal         :  28 Desember 2023

SEKRETARIS DESA

 

 

ATIK SULISTYOWATI

LEMBARAN DESA  KLETEK NOMOR 06 TAHUN 2023

1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENDAPATAN ASLI DESA
Hasil Usaha
Rp.   Rp.   Rp.  
Hasil Aset
Rp.   Rp.   Rp.  
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong
Rp.   Rp.   Rp.  
PENDAPATAN TRANSFER
Dana Desa
Rp.   Rp.   Rp.  
Bagi Hasil Pajak & Retribusi
Rp.   Rp.   Rp.  
Alokasi Dana Desa
Rp.   Rp.   Rp.  
Bantuan Keuangan Kabupaten
Rp.   Rp.   Rp.  
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp.   Rp.   Rp.  
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Hibah
Rp.   Rp.   Rp.  
Sumbangan Pihak ketiga
Rp.   Rp.   Rp.  
Pendapatan Lain-lain
Rp.   Rp.   Rp.  
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Rp.   Rp.   Rp.  
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp.   Rp.   Rp.  
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp.   Rp.   Rp.  
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp.   Rp.   Rp.  
BELANJA TAK TERDUGA
Rp.   Rp.   Rp.  
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
SiLPA
Rp.   Rp.   Rp.  
Pencairan Dana Cadangan
Rp.   Rp.   Rp.  
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
Rp.   Rp.   Rp.  
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembentukan Dana Cadangan
Rp.   Rp.   Rp.  
Penyertaan Modal Desa
Rp.   Rp.   Rp.