MUSDES PERENCANAAN PENYUSUNAN RPJMDes
- Sep 10, 2021
- Atik SID
Kletek_SID_08 september 2021 RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa) merupakan salah satu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk periode 6 Tahun sesuai dengan masa pemerintahan Kepala Desa terpilih. RPJMDes merupakan keselarasan antara visi dan misi dari Kepala Desa terpilih. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa yang memuat arah kebijakan desa diantaranya adalah :
- Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa,
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dan
- Bidang penanggulangan Bencana darurat Desa.
- Mewujudkan Pemerintah Desa yang Jujur dan berwibawa dengan pengambilan keputusan yang tepat dan cepat;
- Mengedepankan Kejujuran dan Musyawarah Mufakat dalam kehidupan sehari-hari baik dengan pemerintahan maupun dengan Masyarakat;
- Meningkatkan Profesionalitas dan mengaktifkan seluruh perangkat Desa;
- Mewujudkan Sarana Prasarana Desa yang Memadai;
- Mewujudkan Perekonomian dan Kesejahteraan Warga;
- Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa yang maksimal bebas dari Covid-19;
- Meningkatkan kehidupan Desa secara Dinamis, dalam segi keagamaan dan kebudayaan.