Pemilihan Ketua BPD

  • Sep 12, 2019
  • Atik SID

Kletek__(SID) 10-09-2019.......Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah Desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk Desa setempat berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Desa Kletek terdiri dari 2 dusun yaitu kletek dan rempelas, yang pada tanggal 10 September 2019 telah mengadakan pencalonan BPD, karna desa kletek memiliki jumlah penduduk kurang dari 4 rb jiwa maka BPD yang terpilih harus berjumlah 7 orang yang salah satunya yaiyu perwakilan dari unsur perempuan, yang masing masing pesertanya diambil dari perwakilan Rt/ Rw setempat. Pada pendaftaran ini jumlah pendaftar ternyata ada 9 orang yang berasal dari: 2 pendaftar dari dukuh rempelah dan 7 pndaftar dari dukuh kletek. Calon DPD yang berasal dari dukuh rempelah telah positif ditetapkan sebagai anggota BPD pada rapat musdus, karna tidak ada pendaftar lainnya. Sedangkan di Dusun Kletek diadakan pemilihan calon anggota BPD karna yang mendaftar berjumlah 7 orang. Diantaranya adalah

  • Kasmanto (Rt 06/ I)
  • Sumarno (Rt 01/ I)
  • Subroto (Rt 02/ I)
  • Suha'in (Rt 04/ I)
  • sasmiati (Rt 01/ II)
  • S. Anwar (Rt 02/ II)
  • Suprapto (Rt 06/ II)
Ketujuh calon tersebut dalam rapat musyawarah disepakati diadakan pencoblosan. Yang diundang adalah perwakilan dari Ketua Rt, Ketua Rw, Tomas, toga, Karang taruna, PKK, dala pemilihan tersebut harus ada 1 calon yang tidak mendapatkan suara otomatis calon tersebut dicoret, dan ada dua calon yang perolehan suaranya sama yaitu 1: 1, karna jumlah suaranya sama maka diadakan pencoblosan kembali yaitu untuk kedua calon tersebut. dan akhirnya pemilihan selesai dan langsung ditetapkan untuk BPD yang terpilih. BPD yang terpilih akan dilantik per 2 oktober 2019. Tugas dan Wewenag BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
  • menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • menyelenggarakan musyawarh BPD atau musyawarah Desa
  • membentuk panitia kepala desa, dan melakukan pemilihan kepala desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala Desa sesuai dengan perbub.
  • memberi persetujuanĀ  pemberhentian sementara perangkat desa
  • membuat susunan tatatertib BPD
  • menyelenggarakan musyawarh desa khusus untuk pemilhan kepala desa
  • membahas dan menyepakati rancangan perdes bersama kepala desa
  • melakukan pengawasan terhadap kinerja perangkat desa
  • mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemeintah desa
  • menciptakan hubungan kerjasanma yang harmonis antar pemdes dan lembaga desa lainnya
  • menjalankan tugas lain yang diatur dalam undang-undang
Begitu pentingnya tugas dan peran BPD didesa, sehingga begitu banyak warga desa yang antuasias untuk menjadi calon anggota BPD * admin